Pada prinsipnya, kantor kami menyediakan layanan hukum yang mencakup berbagai bidang hukum, yang dikerjakan secara profesional, independen, dan berintegritas, dengan mengedepankan kepastian hukum serta perlindungan maksimal terhadap kepentingan klien.
Memberikan nasihat hukum bagi Klien baik tertulis maupun lisan dalam menjalankan kegiatan usahanya dan kepatuhan terhadap hukum di Indonesia serta mencegah timbulnya permasalahan hukum yang meliputi permasalahan hukum yang berkaitan dengan bidang hukum perusahaan, ketenagakerjaan, hukum pidana dan perdata, kontrak bisnis, perlindungan hak kekayaan intelektual, perlindungan konsumen, pertanahan/agraria, hutang piutang, hukum keluarga, perizinan, perbankan dan bidang hukum lainya.
Melakukan audit atau pemeriksaan terhadap aspek hukum kegiatan usaha dari Klien (Legal due Diligence), termasuk namun tidak terbatas pada: pemeriksaan dokumen dan legalitas Badan Usaha, ketaatan Perusahaan, dan pemeriksaan terhadap kebijakan Perusahaan yang akan digunakan oleh Klien sebagai pedoman dalam melakukan transaksi bisnis dan/atau menangani permasalahan hukum.
Merancang/Menyusun dokumen hukum seperti somasi, surat kuasa, gugatan, akta perdamaian, press release, surat permohonan, peraturan perusahaan, perjanjian kawin, wasiat, dan dokumen hukum lainnya sesuai regulasi pemahaman mendalam terhadap hukum yang berlaku sebagaimana yang dibutuhkan oleh Klien dengan standar hukum yang tepat, Memastikan dokumen hukum yang disusun memiliki ketepatan, kejelasan, dan keakuratan yang diperlukan Klien, Meminimalkan risiko kesalahpahaman atau tafsir yang salah dalam perancangan dokumen hukum yang memerlukan ketelitian dalam penulisan.
Mendampingi dan/atau mewakili Klien dalam proses mediasi, negosiasi, dan arbitrase guna menyelesaikan perselisihan atau konflik hukum di luar pengadilan secara efektif dan efisien. Dalam setiap proses ADR, kami mengedepankan pendekatan strategis, menjaga kepentingan terbaik Klien, serta menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan dan kepastian hukum, dengan tujuan mencapai penyelesaian sengketa yang optimal tanpa melalui proses litigasi
Mengarsipkan dokumen-dokumen hukum dan izin-izin Usaha yang dimiliki Klien, seperti: Akta Perusahaan, Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia/Persetujuan Menkumham, Surat Domisili, Nomor Pokok Direksi/Wajib Pajak Perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, dan Memastikan seluruh legalitas dan izin yang dimiliki oleh Klien masih berlaku dan sesuai dengan hukum Indonesia.
Menganalisis isi kontrak/perjanjian bisnis dengan bahasa yang lebih mudah dipahami oleh Klien, Menyusun kontrak/perjanjian yang berkaitan dengan Usaha Klien dan memberikan bantuan hukum kepada Klien dalam negosiasi penyusunan kontrak bisnis dengan pihak ketiga, serta menangani perselisihan yang mungkin timbul dari kontrak bisnis
Yeremia Gorby Nababan, S.H., M.A.Retainer Lawyer adalah layanan jasa pengacara yang diberikan berdasarkan perjanjian jangka waktu tertentu antara Klien dan pengacara, di mana hubungan hukum berlangsung secara kontinu dan berkesinambungan.
Layanan ini dilakukan untuk periode minimal satu tahun, sehingga pengacara dapat bertindak sebagai Kuasa Hukum tetap bagi Klien. Pendekatan ini memastikan Klien memiliki penasihat hukum yang selalu siap memberikan bimbingan, nasihat, dan representasi hukum kapan pun diperlukan, baik untuk masalah litigasi maupun non-litigasi.
Dengan Retainer Lawyer dari GNP Law Office, Klien memperoleh mitra hukum yang andal, berpengalaman, dan selalu siap memberikan solusi hukum yang tepat untuk melindungi kepentingan Klien secara maksimal.
Copyright © 2026 GNP Law Office